Profil

My Photo
HI! My name is Nabilah Sumayyah and I'll try to do the best, and make my parents proud of me.
Wednesday 3 January 2018

Raibnya Sang Naskah

Raibnya Sang Naskah oleh Oman Fathurrahman



Berita kecil di harian Kompas, 18 Januari 2016, tentang raibnya naskah kuno Jawa-Tiongkok koleksi Museum Reksopustoko Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah nyaris luput dan perhatian publik. 

Maklumlah, hiruk-pikuk di jagat politik enggan beranjak dan media, dan kasus kopi sianida kelihatannya lebih menarik disimak. Untunglah, teman-teman aktivis Masyarakat Pernaskahan Nusantara masih memiliki kepedulian dan mengmgatkan saya untuk menulis.

Dwi Woro Retno Mastuti, dosen Prodi Sastra Jawa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, yang dalam beberapa tahun terakhir mengkaji naskah itu, heran dan masygul dengan raibnya naskah “pusaka” itu. Baginya, naskah Jawa-Tiongkok yang keseluruhannya berjumlah 118 buah dan tersebar di berbagai koleksi dalam dan luar negeri itu sangat penting dalam konteks kebhinekaan bangsa ini. Sebab, naskah dan isinya menggambarkan pergumulan komunitas etnisitas Tiongkok di abad ke-19 untuk menjadi Jawa di satu sisi dengan tetap memunculkan identitas etnisitas asalnya di sisi lain.

Nama-nama legenda Sam Kok dan Sik un Kwi, yang dikisahkan dalam naskah tersebut, bahkan ditulis menggunakan aksara swara dan aksara rekan sehingga jejak etnis itas Tiongkok-nya masih sangat kuat (Mastuti 2011, Menjadi Jawa: Naskah Cina-Jawa).

Berita di Kompas itu memang kecil, tetapi masalahnya sesungguhnya tidak sesederhana itu! Kasus hilangnya artefak budaya bersejarah dan museum di Solo, khususnya, bukan kali ini saja terjadi Pada 2008, publik juga dibuat heboh ketika puluhan naskah kuno dan area koleksi Museum Radya Pustaka berpindah tangan secara ilegal, sampai-sampai Joko Widodo, Wali Kota Solo saat itu, turun tangan membentuk tim investigasi. ini menunjukkan ada yang tak beres dengan manajemen preservasi naskah kuno di sejumlah museum dan perpustakaan kita. Belum lagi kita punya masalah akuisisi naskah koleksi pribadi di masvarakat oleh tangan-tangan asing meski UU Cagar Budaya ielah tegas melarangnya.

Baca tulisan Oman Fathurrahman, salah satu dosen UIN Jakarta selengkapnya disini >> http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30363

1 Comment:

Unknown said...

wah bermanfaat ka. saya tertarik

Post a Comment

 
;