Profil

My Photo
HI! My name is Nabilah Sumayyah and I'll try to do the best, and make my parents proud of me.
Monday 1 January 2018

Biar Wisuda Lancar, Yuk Urus Surat Bebas Pustaka!

Halo, sobat akademika UIN Jakarta sekalian~ hehehe. Apa kabar nih? Tugas ngalir terus? Semangat ya! Kerjakan dan pahami tugasmu, sering-sering aja datang ke perpustakaan karena disana banyak sekali ilmu dan bahan pustaka yang bisa membantu tugas-tugasmu hingga sidang skripsi nanti :p


By the way, buat kalian yang sering pinjam buku ke perpustakaan, jangan lupa dikembalikan ya. Kalau ada denda menggantung, ya dilunasin hehe. Nanti saat kalian sudah lulus dan daftar wisuda, jangan lupa urus surat bebas pustakanya ya!

Surat Keterangan Bebas Pinjam Bahan Pustaka merupakan syarat untuk kalian daftar wisuda lho. Setiap mahasiswa, baik S1, S2 hingga S3 yang sudah menyelesaikan studinya wajib banget buat urus surat bebas pustaka ini. Ini dia yang harus kalian lakukan dikutip dari laman web Perpustakaan UIN Jakarta >>

1. Bagian Pengadaan
  • Mengisi buku besar inventaris koleksi karya akademik.
  • Menyerahkan Karya ilmiah dalam bentuk Hardcover yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Menyerahkan 1 (satu) keping CD lengkap dengan label dan covernya.
  • File karya ilmiah dalam bentuk 1 file PDF.
  • Isi file mulai dari halaman judul sampai dengan lampiran-lampiran
  • Scan lembar pengesahan dan persetujuan yang sudah ditandasahkan
  • Mengisi form bukti penyerahan skripsi/tesis/disertasi dan disetujui petugas bagian pengadaan.
2. Bagian IT dan Otomasi
  • Memverifikasi data peminjaman anggota di bagian otomasi.
  • Pastikan anda tidak memiliki pinjaman koleksi dan tunggakan denda.
  • Jika masih memiliki pinjaman/tunggakan denda, selesaikan di bagian Sirkulasi.
  • Mengembalikan kartu anggota perpustakaan.
  • Mengisi buku verifikasi keanggotaan.
  • Petugas menyetujui form bukti peminjaman dan tunggakan denda.
3. Bagian Tata Usaha
  • Mengisi buku besar bebas bahan pustaka.
  • Membayar biaya administrasi Rp.5000 dan sumbangan sukarela.
  • Menyumbangkan buku baru yang relevan dengan kebutuhan perpustakaan.
  • Mendapatkan Surat Bebas Pustaka.

Nah, itu dia syarat-syarat dan hal yang harus sobat lakukan kalau mau mengurus surat bebas pustaka. Jangan sampai karena belum urus surat bebas pustaka, kalian jadi ga bisa daftar wisuda :(

Semoga membantu ya!

0 Comment:

Post a Comment

 
;