Hai, sobat! Kalian tahu peraturan tentang produk halal telah diatur dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal? Nah, dalam undang-undang tersebut dijelaskan tentang apa-apa saja yang menjamin halalnya suatu produk yang beredar di Indonesia, mulai dari badan penyelenggaranya, pemeriksa, penjamin, auditor sampai tahap sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPJH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Iya, yang mengeluarkan sertifikasinya itu BPJH, sobat. Sertifikasi dilakukan berdasarkan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia. Hmm, ada perubahan wewenang memang. Tapi, apa saja perubahannya?
Nah, saya ada jurnal bagus nih yang membahas tentang perubahan wewenang pasca UU No. 33 Tahun 2014 diresmikan. Jurnal tersebut berjudul "KEWENANGAN LPPOM MUI PASCA BERLAKUNYA UU NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL". Jurnal tersebut ditulis oleh Ade Septiawan dalam SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i.
Buat kalian yang mau baca lebih lengkap, silakan klik link berikut>> http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/3676
Semoga bermanfaat ya! ^^
Iya, yang mengeluarkan sertifikasinya itu BPJH, sobat. Sertifikasi dilakukan berdasarkan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia. Hmm, ada perubahan wewenang memang. Tapi, apa saja perubahannya?
Nah, saya ada jurnal bagus nih yang membahas tentang perubahan wewenang pasca UU No. 33 Tahun 2014 diresmikan. Jurnal tersebut berjudul "KEWENANGAN LPPOM MUI PASCA BERLAKUNYA UU NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL". Jurnal tersebut ditulis oleh Ade Septiawan dalam SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i.
Abstrak: Tulisan ini menjelaskan mengenai perubahan wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan jaminan produk halal dan prospek ke depan dalam penentuan sertifikasi halal setelah lahir dan berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang LPPOM dalam penetapan produk halal pasca berlakunya UU No. 33 Tahun 2014. Metode Penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum terhadap aturan hukum yang tertulis, di mana perundangan yang menjadi objek penelitian dan sumber data primer dalam penelitian yang dilakukan yang kemudian dianalisis oleh penulis. Berdasakan hasil penelitian maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa terdapat perubahan wewenang LPPOM MUI sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Sebelum berlakunya Undang-Undang No .33 Tahun 2014 atau selama 23 tahun semenjak berdirinya LPPOM MUI, LPPOM MUI berwenang penuh atas penetapan sertifikasi halal namun pasca lahir dan berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal LPPOM MUI tidak lagi memiliki hak penuh atas pengeluaran dan penetapan sertifikasi jaminan produk halal, melainkan hanya sebagai mitra. Tidak bisa dipungkiri, bahwa kebutuhan sertifikasi halal atau label halal sangat dibutuhkan di Indonesia, terlebih masyarakat awam dan khususnya masyarakat muslim di Indonesia karena dengan tersedianya produk makanan halal, setidaknya konsumen, khususnya konsumen muslim tidak lagi khawatir akan adanya campuran bahan-bahan yang mengandung zat berbahaya yang dilarang baik secara hukum negara maupun agama.
Kata kunci: Kewenangan, LPPOM MUI, dan sertifikasi halal.
Buat kalian yang mau baca lebih lengkap, silakan klik link berikut>> http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/3676
Semoga bermanfaat ya! ^^
0 Comment:
Post a Comment