Profil

My Photo
HI! My name is Nabilah Sumayyah and I'll try to do the best, and make my parents proud of me.
Tuesday, 2 January 2018

Kordinat: Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam Islam, pernikahan atau perkawinan merupakan salah satu perintah agama bagi orang yang mampu untuk segera melaksanakannya, sesuai perintah Allah dalam surat ar- Rum ayat 21 yang artinya: 

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya dianataramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.


Di Indonesia masalah perkawinan diatur dalam bentuk Undang-undang Perkawinan (UUP) No. 1 Tahun 1974, sesuai dengan pasal 1 disebutkan bahwa: “perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Namun tak jarang, seringkali terjadi persoalaan yang menimbulkan perselisihan diantaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Bagaimana Islam menanggapi hal tersebut?

Hal ini pernah diteliti dan ditulis oleh Abdul Aziz dalam Jurnal Kordinat dengan judul "Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga":

Abstrak: Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap perempuan yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, kesengsaraan dan penelantaran rumah tangga. Secara khusus Islam tidak mengenal istilah kekerasan dalam rumah tangga. Namun bagaimana jika kekerasan itu dilakukan dalam rangka untuk mendidik/memberikan pengajaran sebagaimana yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan dilindungi peraturan perundang undangan, seperti suami dibolehkan memukul istri mereka yang nusyuz. Islam adalah agama rahmatan lil’alamin yang menganut prinsip kesetaraan partnership (kerjasama) dan keadilan. Tujuan perkawinan adalah tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu segala perbuatan yang mengakibatkan timbulnya mafsadat yang terdapat dalam kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan kepada perbuatan melawan hukum. Islam mengajarkan mendidik dengan moral dan etika dan dibenarkan oleh syar’i.

Untuk kalian yang ingin membacanya, silakan klik link berikut: http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/view/6460 

1 Comment:

Mega said...

Wahh berguna sekali kak jurnal nya. Kita sebagai wanita harus hati2 ya dalam memilih suami

Post a Comment

 
;