Halo, sobat akademika! Kalian tahu gak sih kalau menjadi dosen di perguruan tinggi itu ada kode etiknya? Khususnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pedoman kode etik dosen ini terdiri dari 11 Bab dan 15 Pasal, hmm..
Nah, untuk itu, LPM UIN Jakarta menggelar sosialisasi mengenai kode etik dosen pada 12 Desember 2016 tahun lalu. Bertempat di ruang diorama, sosialisasi dihadiri langsung oleh Warek Bidang Akademik, Ketua LPM, para dekan, dan dosen undangan.
Hal yang menjadi fokus perhatian dalam sosialisasi dan diskusi ini adalah tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin saja dilakukan oleh dosen. Dosen yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi ringan, sedang hingga yang berat.
Dalam Pasal 10 Kode Etik Dosen dijelaskan bahwa seorang dosen yang dikenai sanksi dan merasa keberatan, dapat mengajukan keberatannya dengan cara mengajukan surat keberatan dengan tembusan kepada dekan selambat-lambatnya 10 sehari setelah menerima keputusan. Bila ditemukan bukti tidak bersalah, maka namanya akan direhabilitasi.
Menurut Anggote Komite Etik Senat UIN Jakarta, Prof. Masri Mansur, kode etik itu memang delik aduan, walaupun tidak ada pasal tentang proses pengaduan, tetapi ada pasal yang menyatakan tentang bahwa bila ada yang tahu ada pelanggaran namun tidak mengadukan, maka dia dikenai pasal pelanggaran.
Nah, untuk itu, LPM UIN Jakarta menggelar sosialisasi mengenai kode etik dosen pada 12 Desember 2016 tahun lalu. Bertempat di ruang diorama, sosialisasi dihadiri langsung oleh Warek Bidang Akademik, Ketua LPM, para dekan, dan dosen undangan.
Hal yang menjadi fokus perhatian dalam sosialisasi dan diskusi ini adalah tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin saja dilakukan oleh dosen. Dosen yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi ringan, sedang hingga yang berat.
Dalam Pasal 10 Kode Etik Dosen dijelaskan bahwa seorang dosen yang dikenai sanksi dan merasa keberatan, dapat mengajukan keberatannya dengan cara mengajukan surat keberatan dengan tembusan kepada dekan selambat-lambatnya 10 sehari setelah menerima keputusan. Bila ditemukan bukti tidak bersalah, maka namanya akan direhabilitasi.
Menurut Anggote Komite Etik Senat UIN Jakarta, Prof. Masri Mansur, kode etik itu memang delik aduan, walaupun tidak ada pasal tentang proses pengaduan, tetapi ada pasal yang menyatakan tentang bahwa bila ada yang tahu ada pelanggaran namun tidak mengadukan, maka dia dikenai pasal pelanggaran.
Hal ini lantas ditanggapi oleh salah seorang dosen yang hadir, menurutnya, ada pasal tentang memaksa menjadi saksi, memaksa menjadi pengadu. Hal ini dalam pandangannya bertentangan dengan peraturan. Selain itu, ada beberapa pelanggaran yang susah dibuktikan seperti berkata kotor dan menunjukan sikap tidak menyenangkan. Selain itu, menurutnya masih banyak lubang dari kode etik ini yang bisa dipelintir.
Nah, sobat. Jadi, dosen pun juga memiliki kode etik yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar lho. Adakah barangkali secuil pelanggaran yang pernah tertangkap oleh kalian? Jangan ragu untuk melaporkannya ya. Mari bersama kita ciptakan suasana kampus yang nyaman dan kondusif bebas dari pelanggaran :)
Baca selengkapnya di: http://lpm.uinjkt.ac.id/lpm-uin-jakarta-sosialisasikan-kode-etik-dosen/
3 Comment:
bisa berikan contoh pelanggaran yang biasa terjadi pada Dosen di UIN Jakarta ngga?
Semoga bisa mengontrol dosen-dosen yang masih merokok di kampus
Kalau ada dosen yang melanggar kode etik, kira-kira lapornya kemana yah?
Post a Comment